1.
2. DEMOKRATIS
a. Q.S. Ali Imran :
159
فَبِمَا رَحۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ
ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ
وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ
ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ ١٥٩
Artinya: Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi
mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila
kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Q.S. Ali Imron :
159)
b. Penerapan Tajwid
|
No. |
Lafaz |
Hukum Bacaan |
Alasan |
|
1 |
فَبِمَا |
Mad Thabi’i |
Fathah diikuti alif |
|
2 |
رَحۡمَةٖ مِّنَ |
Idgham bighunah |
Tanwin diikuti huruf mim |
|
3 |
لِنتَ |
Ikhfa |
Nun mati diikuti huruf ta |
|
4 |
فَظًّا غَلِيظَ |
Idhar |
Tanwin diikuti huruf ghin |
|
5 |
لَهُمۡ وَشَاوِر |
Ikhfa safawi |
Mim sukun diikuti huruf waw |
|
6 |
فِي ٱلۡأَمۡرِۖ |
Izdhar komariyah |
Alif lam sukun diikuti huruf hamzah |
c. Kosa Kata Baru
|
Lafad |
Arti |
Lafaz |
Arti |
|
فَبِمَا رَحۡمَةٖ |
Dikarenakan
kasih sayang/rahmat |
وَٱسۡتَغۡفِرۡ |
Dan memohon
ampun |
|
مِّنَ ٱللَّهِ |
Dari Allah |
لَهُمۡ |
Bagi mereka |
|
لِنتَ |
Kami bersikap
lemah lembut |
وَشَاوِرۡهُمۡ |
Dan
bermusyawarahlah |
|
لَهُمۡۖ |
Kepada mereka |
فِي ٱلۡأَمۡرِۖ |
Dalam segala
urusan |
|
فَظًّا |
Kasar (dalam
perkataan) |
فَإِذَا |
Maka apabila |
|
غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ |
Keras hati |
عَزَمۡتَ |
Kamu bertekad bulat |
|
لَٱنفَضُّواْ |
Niscaya merema menjauh |
فَتَوَكَّلۡ |
Bertawakalah |
|
مِنۡ حَوۡلِكَۖ |
Dari sekelilingmu |
يُحِبُّ |
Mencintai |
|
فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ |
Maka maafkanlah mereke |
ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ |
Orang-orang yang bertawakal |
d. Asbabun Nuzul
Sebab-sebab turunnya ayat 159 surat Ali-Imranini kepada Nabi
Muhammad saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abas r.a., Ibnu Abas r.a.
menjelaskan bahwasanya setelah terjadi perang Badar Rasulullah mengadakan
musyawarah dengan Abu Bakar r.a. dan Umar bin Khatab r.a. untuk meminta
pendapat mereka tentang para tawanan perang Badar. Abu Bakar r.a. berpendapat,
mereka sebaiknya dikembalikan kepada keluarga mereka dan keluarga mereka
membayar tebusan. Namun Umar bin Khatab r.a. berpendapat, mereka sebaiknya dibunuh
dan yang diperintah membunuh adalah keluarga mereka. Rasulullah saw. kesulitan
dalam memutuskan, kemudian turun ayat 159 surat Ali-Imranini sebagai dukungan
atas pendapat Abu Bakar r.a. (HR.Kalabi). (Depag, 2011:Al-Quran Tafsir
Perkata, hal.72)
e. Tafsir/Penjelasan
Ayat
Ayat di atas menjelaskan bahwa meskipun dalam keadaan genting, seperti
terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam perang
Uhud sehingga menyebabkan kaum muslimin menderita kekalahan, tetapi Rasulullah
saw. tetap lemah lembut dan tidak marah terhadap para pelanggar, bahkan
memaafkan dan memohonkan ampun untuk mereka. Seandainya Rasulullah bersikap
keras, tentu mereka akan menaruh benci kepada beliau. Dalam pergaulan
sehari-hari, beliau juga senantiasa memberi maaf terhadap orang yang berbuat
salah serta memohonkan ampun kepada Allah Swt. terhadap kesalahan-kesalahan
mereka.
Di samping itu, Rasulullah saw juga senantiasa bermusyawarah dengan para
sahabatnya tentang hal-hal yang penting, terutama dalam masalah peperangan.
Oleh karena itu, kaum muslimin patuh terhadap keputusan yang diperoleh
tersebut, karena merupakan keputusan mereka bersama Rasulullah saw. Mereka
tetap berjuang dengan tekad yang bulat di jalan Allah Swt.. Keluhuran budi
Rasulullah saw inilah yang menarik simpati orang lain, tidak hanya kawan bahkan
lawan pun menjadi tertarik sehingga mau masuk Islam.
Dalam ayat di atas tertera tiga sifat dan sikap yang secara berurutan
disebut dan diperintahkan untuk dilaksanakan sebelum bermusyawarah, yaitu lemah
lembut, tidak kasar, dan tidak berhati keras. Meskipun ayattersebut berbicara
dalam konteks perang uhud, tetapi esensi sifat-sifat tersebut harus dimiliki
dan diterapkan oleh setiap muslim, terutama ketika hendak bermusyawarah.
Sedangkan sikap yang harus diambil setelah bermusyawarah adalah memberi
maaf kepada semua peserta musyawarah, apapun bentuk kesalahannya. Jika semua
peserta musyawarah bersikap “memaafkan” maka yang terjadi adalah saling
memaafkan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi sakit hati atau dendam
yang berkelanjutan di luar musyawarah, baik karena pendapatnya tidak
diakomodasi atau karena sebab lain.
Dalam al-Qur'an terdapat banyak ayat yang berbicara tentang nilai-nilai dalam
demokrasi seperti dalam Firman Allah Swt. di dalam Q.S. al-Isra/17:70, Q.S.
al-Baqarah/2:30, Q.S. al-Hujurat/49:13, Q.S. asy-Syura/42:38 serta berbagai
surat lain. Inti dari semua ayat tersebut membicarakan bagaimana menghargai
perbedaan, kebebasan berkehendak, mengatur musyawarah dan lain sebagainya yang
merupakan unsur-unsur dalam demokrasi.
Di samping ayat-ayat tersebut, banyak juga hadis Rasulullah
yang mengisyaratkan pentingnya demokrasi, karena beliau dikenal
sebagai pemimpin yang paling demokratis. Di antaranya adalah hadis
yang menegaskan bahwa beliau adalah orang yang paling suka
bermusyawarah dalam banyak hal, seperti hadits berikut:
Artrinya:
“Dari Abu
Hurairah, ia berkata, Aku tak pernah melihat seseorang yang lebih sering
bermusyawarah dengan para sahabat dari pada Rasulullah saw.” . [HR. at-Tirmizi].
Hadis di atas menjelaskan bahwa menurut pandangan para sahabat,
Rasulullah saw adalah orang yang paling suka bermusyawarah. Dalam banyak urusan
yang penting beliau senantiasa melibatkan para sahabat untuk dimintai
pendapatnya, seperti dalam urusan strategi perang. Sikap Rasulullah tersebut
menunjukkan salah satu bentuk kebesaran jiwa beliau dan kerendahan hatinya
(tawadhu’), meskipun memiliki status sosial paling tinggi dibanding seluruh
umat manusia, yaitu sebagai utusan Allah Swt.. Namun demikian, kedudukannya
yang begitu mulia di sisi Allah Swt. itu sama sekali tidak membuatnya merasa
“paling benar” dalam urusan kemanusiaan yang terkait dengan masalah
ijtihadiy(dapat dipikirkan dan dimusyawarahkan karena bukan wahyu), padahal
bisa saja Rasulullah memaksakan pendapat beliau kepada para sahabat, dan
sahabat tentu akan menurut saja. Tetapi itulah Rasulullah, manusia agung yang
tawadhu’ dan bijaksana.
Sikap rendah hati Rasulullah hanya satu dari akhlak mulia lainnya,
seperti kesabaran dan lapang dada untuk memberi maaf kepada semua orang yang
bersalah, baik diminta atau pun tidak. Itulah Rasulullah, teladan terbaik dalam
berakhlak.
Dari ayat al-Qur'an dan hadis Nabi tersebut dapat dipahami bahwa musyawarah termasuk
salah satu kebiasaan orang yang beriman. Hal ini perlu diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari seorang muslim terutama dalam hal-hal yang memang perlu
dimusyawarahkan, misalnya: Hal yang sangat penting, sesuatu yang ada
hubungannya dengan orang banyak/masyarakat, pengambilan keputusan dan
lain-lain. Dalam kehidupan bermasyarakat, musyawarah menjadi sangat penting
karena:
a. Permasalahan yang sulit menjadi mudah setelah
dipecahkan oleh orang banyak lebih-lebih kalau yang membahas orang
yang ahli.
b. Akan terjadi kesepahaman dalam bertindak.
c. Menghindari prasangka yang negatif, terutama
masalah yang ada hubungannya dengan orang banyak
d. Melatih diri menerima saran dan kritik dari
orang lain
e. Berlatih menghargai pendapat orang lain.
f. Demokrasi dan
Syura
Selama ini demokrasi diidentikkan dengan syura dalam Islam karena adanya
titik persamaan di antara keduanya. Untuk melihat lebih jelas titik persamaan
tersebut, perlu kita lihat jati diri masing-masing dari keduanya.
1 Demokrasi
Secara
kebahasaan, demokrasi terdiri atas dua rangkaian kata yaitu “demos” yang
berarti rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan. Secara istilah, kata
demokrasi ini dapat ditinjau dari dua segi makna.
Pertama,
demokrasi dipahami sebagai suatu konsep yang berkembang dalam kehidupan politik
pemerintah, yang di dalamnya terdapat penolakan terhadap adanya kekuasaan yang
terkonsentrasi pada satu orang danmenghendaki peletakan kekuasaan di tangan
orang banyak (rakyat) baik secara langsung maupun dalam perwakilan.
Kedua,
demokrasi dimaknai sebagai suatu konsep yang menghargai hakhak dan kemampuan
individu dalam kehidupan bermasyarakat.
Dari
definisi ini dapat dipahami bahwa istilah demokrasi awalnya berkembang dalam
dimensi politik yang tidak dapat
dihindari.
Secara
historis, istilah demokrasi memang berasal dari Barat. Namun jika melihat dari
sisi makna, kandungan nilai-nilai yang ingin diperjuangkan oleh demokrasi itu
sendiri sebenarnya merupakan gejala dan cita-cita kemanusiaan secara universal
(umum, tanpa batas agama maupun etnis).
2 Syura
Menurut
bahasa, dalam kamus Mu’j±m Maq±yis al-Lugah, syµra memiliki dua pengertian,
yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu.
Sedangkan
menurut istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi syµra, di
antara mereka adalah:
a. Ar Raghib al-Ashfahani dalam kitabnya Al
Mufradat fi Gharib alQur'an, mendefinisikan syura
sebagai “proses mengemukakan pendapat dengan saling mengoreksi antara peserta
syµra”.
b. Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam Ahkam al-Qur'an,
mendefinisikannya dengan “berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu
permasalahan) yang peserta syµr±nya saling mengeluarkan pendapat yang
dimiliki”.
c. Sedangkan definisi syµra yang diberikan oleh
pakar fikih kontemporer dalam asy Syµra fi zilli Nizami al-Hukm al-Islami,di
antaranya adalah “proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu permasalahan
untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran”.
3 Titik Temu
(Persamaan) antara Demokrasi dan Syµra
Dari
beberapa definisi Syµra dan demokrasi di atas, dapat melihat bahwa Syµra hanya
merupakan mekanisme kebebasan berekspresi dan penyaluran pendapat dengan penuh
keterbukaan dan kejujuran. Hal tersebut menjadi pertanda adanya penghargaan
terhadap pihak lain. Sementara demokrasi, menjangkau ruang lingkup yang lebih
luas. Demokrasi menyoal nilai-nilai egaliter, penghormatan terhadap potensi
individu, penolakan terhadap kekuasaan tiran, dan memberi kesempatan kepada
semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengurus pemerintahan. Secara tegas
demokrasi bermain pada wilayah politik. Jika demikian halnya, maka pada satu
sisi, Syµra merupakan bagian dari proses berdemokrasi. Di
dalamnya terkandung nilai-nilai yang diusung demokrasi. Pada sisi lain,
nilai-nilai luhur yang diusung oleh konsep demokrasi adalah nilai-nilai yang
sejalan dengan visi Islam itu sendiri. Nilai Islami bukanlah sesuatu yang
berasal dari kaum muslimin saja (dari dalam), tetapi semua nilai yang
mengandung kebaikan dan kemaslahatan, baik dari Barat maupun Timur, karena
Islam tidak mengenal Barat dan Timur (diskriminasi), justru sikap Islam
terhadap hal-hal baru yang baik adalah “akomodatif”.
Namun
demikian, pro dan kontra tentang demokrasi dalam Islam masih terus berlanjut.
Oleh karena itu, untuk mempertajam analisis kalian dalam menyikapi konsep
demokrasi, ada baiknya kalian mengenali lebih lanjut pandangan-pandangan para
ulama tentang hal tersebut.
g. Pandangan Ulama
(Intelektual Muslim) tentang Demokrasi
Secara garis besar, pandangan para ulama/cendekiawan muslim tentang
demokrasi terbagi menjadi dua pandangan utama, yaitu; pertama, menolak
sepenuhnya, kedua, menerima dengan syarat tertentu. Berikut ditamplkan ulama
yang mewakili kedua pendapat tersebut:
1. Abul A’la Al-Maududi
Al-Maududi
secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham
demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala
hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat
terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi
menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang bersifat syirik.
Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan).
2. Mohammad Iqbal
Menurut
Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern
menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang
merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah
mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat
saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya
menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model
demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar
itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh
etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich,
seperti yang dipraktekkan di Barat.
Lalu, Iqbal
menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
a) Tauhid sebagai landasan asasi.
b) Kepatuhan pada hukum.
c) Toleransi sesama warga.
d) Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
e) Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.
3. Muhammad Imarah
Menurut
Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya
secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan
hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura
(Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang
kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan
hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk
sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi
sebagai al-Syâri’(legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh(yang
memahami dan menjabarkan hukum-Nya).
Demokrasi
Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan
Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya.
Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif.
Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah
berfirman: “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci
Allah, Tuhan semesta alam”. (Q.S.al-A’râf/7:54). Inilah batas yang membedakan
antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti
membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi
pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
4. Yusuf al-Qardhawi
Menurut
Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari
beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut:
a) Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan
banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan
mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu
yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang
menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma'mum di belakangnya.
b) Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa
yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar
serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
c) Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi.
Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat
yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada
kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah
Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
d) Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas
juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang
tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan
sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah
berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus
tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih
seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh
lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu
saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan
nash syariat secara tegas.
e) Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat,
serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan
dengan Islam.
5. Salim Ali al-Bahasnawi
Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang
tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan
dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak
bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak
legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram
dan menghalalkan yang haram.
Karena itu,
ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut:
a) Menetapkan tanggung jawab setiap individu di
hadapan Allah Swt..
b) Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam
musyawarah dan tugastugas lainnya
c) Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang
hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur'±ndan Sunnah (Q.S.an-Nis±/4:59)dan
(Q.S.al-Ahz±b/33:36).
d) Komitmen terhadap Islam terkait dengan
persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
h. Menerapkan
Perilaku Mulia
Perilaku
demokratis yang harus dibiasakan sebagai implementasi dari ayat dan hadis yang
telah dibahas antara lain sebagai berikut:
1) Bersikap lemah
lembut jika hendak menyampaikan pendapat (tidak berkata kasar ataupun bersikap
keras kepala);
2) Menghargai
pendapat orang lain;
3) Berlapang dada
untuk saling memaafkan;
4) Memohonkan ampun
untuk saudara-saudara yang bersalah;
5) Menerima keputusan
bersama (hasil musyawarah) dengan ikhlas;
6) Melaksanakan keputusan-keputusan
musyawarah dengan tawakal;
7) Senantiasa
bermusyarawarah tentang hal-hal yang menyangkut kemaslahatan bersama;
8) Menolak segala
bentuk diskriminasi atas nama apapun;
9) Berperan aktif
dalam bidang politik sebagai bentuk partisipasi dalam membangun bangsa;
Comments
Post a Comment