Skip to main content

MATERI 2 PAI PERTEMUANI KELAS XII. PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 

PERTEMUAN 2 KELAS XII

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Bagaimana kabar kalian semua, semoga semuanya ada  dalam kesehatan,  bimbingan dan lindungan Allah swt.

Al-hamdulillah kita dapat bertemu kembali dalam kegiatan belajar pada pagi ini, materi yang akan kita bahas pada pertemuan kali ini adalah tentang  Pernikahan, sub bab yang akan kita bahas adalah

“ Meyakini Kebenaran ketentuan Pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam “

Silahkan dibuka LKS/Buku Paketnya, dan sebelum jauh kita membahas materi ini mari kita awali kegiatan ini dengan membaca Basmallah

Anak-anaku sekalian …

Islam adalah sebuah agama yang mengatur seluruh rangkaian kehidupan manusia, ekonomi, pedidikan, pernikahan dan lain sebagainya dengan tujuan untuk memperoleh kemuliaan hidup dunia dan akhirat

 

1.   KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

A.   Pengertian Munakahat

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah mempunyai persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seseorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga ( rumah tangga) bahagia, yang diridhoi allah SWT.[1]

Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh nabi muhammad SAW atau sunah rosul. Dalam hal ini disebutkan dalam hadist rasulullah SAW yang artinya, “Dari  Anas bin malik r.a.,bahwasanya nabi muhammad memuji allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda, ‘ akan tetapi aku salat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku, maka dia bukanlah dari golonganku.” (H.R. Bukhari dan Muslim )

B.   Hukum Nikah

Menurut sebagian besar ulama,hukum nikah pada dasarnya adalah mubah,artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Meskipun dmikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan,  hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram, penjelasannya adalah sebagai berikut:

1.  Sunah

Bagi orang yang ingin  menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalik.an diri dari perzinaan-walaupun tidak segera menikah-maka hukum nikah sunah. Rasulullah  bersabda, “wahai para pemuda, jika diantara kamu memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu  menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah , hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga hatinya. “(H.R. Bukhari dan Muslim).

 

 

2.    Wajib

Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.

3.    Makruh

Bagi orang yang mau menikah, tapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah makruh.

4.    Haram

Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi kama hukumnya itu adalah haram.

C.   Tujuan pernikahan

Secara umum, tujuan pernikahan menurut islam adalah untuk memenuhi hajat manusia  (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diiuraikan secara terperinci, tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:

1.  Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman

 

وَرَحْمَةً مَّوَدَّةً بَيْنَكُم وَجَعَلَ إِلَيْهَا لِّتَسْكُنُوٓا۟ أَزْوَٰجًا أَنفُسِكُمْ مِّنْ لَكُم خَلَقَ أَنْ ءَايَٰتِهِۦٓ وَمِنْ

 

يَتَفَكَّرُونَ لِّقَوْمٍ لَءَايَٰتٍ ذَٰلِكَ فِى إِنَّ


Artinya:  dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.[2]

 

2.  Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat. Allah swt ( al kahfi 46)

رَبِّكَ عِندَ خَيْرٌ ٱلصَّٰلِحَٰتُ وَٱلْبَٰقِيَٰتُ ٱ ٱلدُّنْيَا ٱلْحَيَوٰةِ زِينَةُ وَٱلْبَنُونَ ٱلْمَالُ

أَمَلًا وَخَيْرٌ ثَوَابًا

 

 

Artinya: harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.[3]

1.    Untuk mewujudkan keluarga bahagia didunia dan diakhirat.

2.    Untuk memenihi kebutuhan seksual (berahi) secara sah dan diridhai Allah

 

D.   Rukun nikah

Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah tersebut ada lima macam yakni sebagai berikut:

1)    Ada calon suami ,dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia dewasa(19 tahun), beragaama islam, tiak terpaksa, atau dipaksa, tidak sedang dalam ihram dalam haji, dan bukan calon istrinya.

 

2)    Ada calon isrti, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur(16 tahun); bukan perempuan musyrik, tdak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahrom bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh.

3)    Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki –laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.

Wali nikah dapat dibagi menjadi dua macam:

1.    Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.

2.    Wali hakim yaitu kepala negara yang beragama islam. Di indonesia, wewenang  presiden dilimpahkan kepada pembantunya yaitu mentri agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim yaitu kepala kantor kepala urusan agama islam yang ada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, jika nasab tidak ada atau tidak bisa memenuhi tugasnya.[4]

 

Syarat- syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:

§  Beragama islam orang yang tidak beragama islam tidak sah menjadi wali nikah.

§  Laki-laki.

§  Balig dan berakal.

§  Merdeka dan bukan hamba sahaya.

§  Bersifat adil.

§  Tidak sedang ihram haji atau umroh.

 

4)    Ada dua saksi. Dua orang saksi ini syaratnya harus beragama islam, laki-laki balig( dewasa) dan berakal sehat, dapat mendengar , dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan tidak sedang )dalam ihram haji atau umroh.

5)    Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah ucapan wali ( dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberi mas kawin ( mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi mengucapkanya dalam akad nikah hukumnya sunah. Suruhan untuk memberikan mas kawin terdapat dalam al-qur’an(an-nisa: 4).

 

Menghadiri walimah bagi yang diundang hukumnya wajib, kecuali kalau ada udzur ( halangan) seperti sakit. Rasulullah SAW bersabda: yang artinya “ orang yang sengaja tidak megabulkan undangan walimah berarti durhaka kepada allah dan rasul-Nya.”(H.R. Muslim)[5]

 

E.   Muhrim

Menurut pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi.[6] Adapun penyebab seseorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut:

1.   Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:

A.   Ibu kandung dan seterusnya keatas(nenek dari ibu dan nenek dari ayah).

B.   Anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah(cucu dan seterusnya).

C.   Saudara perempuan ( sekandung, sebapak atau seibu).

D.   Saudara perempuan dari bapak.

E.   Saudara perempuan dari ibu.

F.    Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.

G.   Anak perempuan dari saudara perempuan perempuan dan seterusnya kebawah.

 

 

 

2.    Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:

A.   Ibu yang menyusui.

B.   Saudara perempuan yang sesusuan.

C.   Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:

D.   Ibu dari istri( mertua).

E.   Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya.

F.    Ibu tiri(istri dari ayah ), baik sudah cerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “ Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu.”(Q.S. An-nisa’4:22)

 

فَٰحِشَةً كَانَ إِنَّهُۥ ۚ سَلَفَ مَا إِلَّا ٱلنِّسَآءِ مِّنَ ءَابَآؤُكُم نَكَحَ مَا تَنكِحُوا۟ وَلَا قَدْ

سَبِيلًا وَسَآءَ وَمَقْتًا


Artinya: dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)

 

1.    Menantu(istri dari anak laki-laki), baik sudah cerai maupun belum.

2.    Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami(memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakanya. Mengenai wanita- wanita yang haram dinikahi(muhrim) telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’4:23.

 

Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[8]

 

 

Kewajiban suami dan istri

 

Agar tujuan pernikahan tercapai, suami-istri harus melaksanakan kewajiban hidup berumah tangga sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas karena Allah semata. Allah SWT berfirman artinya, “kaum lakilaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”(Q.S. An- Nisa’4:34)

Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya, suami adalah penanggung jawab rumah tangga suami istri yang bersangkutan(H.R Bukhari Muslim)

 

Demikian Materi Pertemuan kali ini, semoga dapat di pahami.

Kita tutup dengan sama membaca Hamdalah.

 Wassalamualaikum wr. Wb.

Comments

Popular posts from this blog

MATERI PAI KELAS XI SESI 11 ( SYAJA’AH ) BERANI MEMBELA KEBENARAN

  MATERI PAI KELAS XI SESI 11 ( SYAJA’AH ) BERANI MEMBELA KEBENARAN PENTINGNYA SYAJA’AH Dalam agama islam ada banyak macam sifat dan akhlak baik maupun buruk yang dapat dipelajari untuk menambah wawasan pengetahuan, salah satunya yaitu syaja’ah.             Sebagai seorang muslim, mempelajari sifat-sifat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW merupakan suatu hal yang sangat penting.           Tujuan dari mempelajari sifat seperti syaja’ah ini tidak lain yaitu supaya bisa tahu mana yang baik dan buruk untuk kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. PENGERTIAN SYAJA’AH Secara umum  syaja’ah  adalah sebuah sifat keberanian atau bisa diartikan juga sebagai sifat benar atau gagah. Kata syaja’ah sendiri digunakan untuk menggambarkan sifat kesabaran dan keberanian seseorang dimedan perang dalam membela kehormatan sebagai seorang umat islam.     ...

MATERI PAI KELAS XII SESI 12 BERPRILAKU KERJA KERAS DAN TANGGUNG JAWAB

  MATERI PAI KELAS XII SESI 12 BERPRILAKU KERJA KERAS DAN   TANGGUNG JAWAB Bekerja keras dan bertanggung jawab adalah dia perilaku terpuji (akhlak mahmudah) dalam islam. Dengan bekerja keras, seseorang tidak hanya mendapat pahala dan kemuliaan dariAllah SWT melainkan juga   menjauhkan   dirinya   dari kehinaan akibat   meminta-minta atau berutang. Dengan bekerja keras, seseorang tentu bisa memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga tidak harus meminta belas kasihan   orang lain. Selain itu dengan menjadi pribadi yang bertanggung jawab, seseorang akan dipercaya di mata manusia lainnya sehingga ia mendapatkan penghormatan dan kemuliaan tersendiri di mata manusia. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Rosulullah saw menyampaikan bahwa   خَيْرًا قَطُّ طَعَامًا أَحَدٌ أَكَلَ مَا قَالَ النَّبِيِّ عَنِ عَنْهُ اللهُ رَضِيَ يَكْرِبَ سَعْدِ بْنِ اْلمَقْدَادِ عَنِ يَدِهِ عَمَلِ مِنْ يَأْكُلُ كَانَ دَاوُدُ اللهِ نَبِيَّ وَإِنَّ يَدَ...

MATERI PAI KELAS XII. SESI 13 TENTANG KERJA KERAS DAN TANGGUNG JAWAB

  MATERI PAI KELAS XII. SESI 13 KERJA KERAS DAN TANGGUNG JAWAB   Hidup adalah sebuah perjuangan. Tanpa adanya usaha untuk berjuang maka manusia tidak akan bisa bertahan untuk hidup. Untuk itu manusia haruslah berjuang sekuat tenaga untuk memenuhi segala kebutuhannya sendiri. Dalam pada itu berjuang memiliki makna yang cukup luas. Di dalamnya terkandung nilai-nilai untuk bekerja keras. Tanpa adanya unsur itu apa yang kita harapkan dan cita-citakan belum tentu akan tercapai. Dengan bekerja keras dan tekun akan muncul sikap optimis dalam diri seseorang untuk menggapai cita-citanya. Dengan adanya sifat kerja keras, manusia tidak akan mudah goyah dan putus asa dalam menerjakan apa yang ia lakukan. Tidak mudah putus semangat apabila dala melakukan pekerjaannya mengalami hambatan atau bahkan kegagalan. Dalam melakukan pekerjaan unsur kerja keras    tidak boleh lepas dari dirinya. Dengan kerja keras maka    apabila     ada kesalahan atau ...