PERTEMUAN 2 KELAS XII
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Bagaimana kabar kalian
semua, semoga semuanya ada dalam
kesehatan, bimbingan dan lindungan Allah
swt.
Al-hamdulillah kita dapat
bertemu kembali dalam kegiatan belajar pada pagi ini, materi yang akan kita
bahas pada pertemuan kali ini adalah tentang
Pernikahan, sub bab yang akan kita bahas adalah
“ Meyakini Kebenaran ketentuan Pelaksanaan
pernikahan berdasarkan syariat Islam “
Silahkan dibuka LKS/Buku
Paketnya, dan sebelum jauh kita membahas materi ini mari kita awali kegiatan
ini dengan membaca Basmallah
Anak-anaku sekalian …
Islam adalah sebuah agama
yang mengatur seluruh rangkaian kehidupan manusia, ekonomi, pedidikan,
pernikahan dan lain sebagainya dengan tujuan untuk memperoleh kemuliaan hidup
dunia dan akhirat
1. KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG
PERNIKAHAN
A.
Pengertian
Munakahat
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan.
Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah mempunyai persamaan dengan
kata kawin. Menurut bahasa indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau
bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu
berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang
laki-laki dan seseorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara
keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya
keluarga ( rumah tangga) bahagia, yang diridhoi allah SWT.[1]
Nikah termasuk perbuatan
yang telah dicontohkan oleh nabi muhammad SAW atau sunah rosul. Dalam hal ini
disebutkan dalam hadist rasulullah SAW yang artinya, “Dari
Anas bin malik r.a.,bahwasanya nabi muhammad memuji allah SWT dan
menyanjung-Nya, beliau bersabda, ‘ akan tetapi aku salat, tidur, berpuasa,
makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku,
maka dia bukanlah dari golonganku.” (H.R. Bukhari dan
Muslim )
B.
Hukum Nikah
Menurut sebagian
besar ulama,hukum nikah pada dasarnya adalah mubah,artinya boleh dikerjakan dan
boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan
tidak berdosa.
Meskipun dmikian, ditinjau
dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat
berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram, penjelasannya adalah sebagai
berikut:
1. Sunah
Bagi orang yang ingin menikah,
mampu menikah, dan mampu pula mengendalik.an diri
dari perzinaan-walaupun tidak segera menikah-maka hukum nikah sunah.
Rasulullah bersabda, “wahai para pemuda, jika diantara kamu memiliki
kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu
menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan barang
siapa tidak mampu menikah , hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga
hatinya. “(H.R. Bukhari dan Muslim).
2. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat
zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
3. Makruh
Bagi orang yang mau
menikah, tapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka
hukum nikah makruh.
4. Haram
Bagi orang yang
bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi kama hukumnya itu adalah haram.
C.
Tujuan pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut islam adalah untuk memenuhi hajat
manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan
rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam.
Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diiuraikan secara terperinci,
tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman
وَرَحْمَةً مَّوَدَّةً بَيْنَكُم وَجَعَلَ إِلَيْهَا لِّتَسْكُنُوٓا۟
أَزْوَٰجًا أَنفُسِكُمْ مِّنْ لَكُم خَلَقَ أَنْ ءَايَٰتِهِۦٓ وَمِنْ
يَتَفَكَّرُونَ
لِّقَوْمٍ لَءَايَٰتٍ ذَٰلِكَ فِى إِنَّ
Artinya: dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.[2]
2. Untuk memperoleh
keturunan yang sah dalam masyarakat. Allah swt ( al kahfi 46)
رَبِّكَ عِندَ خَيْرٌ ٱلصَّٰلِحَٰتُ وَٱلْبَٰقِيَٰتُ ٱ ٱلدُّنْيَا
ٱلْحَيَوٰةِ زِينَةُ وَٱلْبَنُونَ ٱلْمَالُ
أَمَلًا وَخَيْرٌ ثَوَابًا
Artinya: harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi
amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu
serta lebih baik untuk menjadi harapan.[3]
1. Untuk mewujudkan
keluarga bahagia didunia dan diakhirat.
2. Untuk memenihi
kebutuhan seksual (berahi) secara sah dan diridhai Allah
D.
Rukun nikah
Rukun nikah berarti
ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu
sah. Rukun nikah tersebut ada lima macam yakni sebagai berikut:
1) Ada calon suami ,dengan syarat: laki-laki yang
sudah berusia dewasa(19 tahun), beragaama islam, tiak terpaksa, atau dipaksa,
tidak sedang dalam ihram dalam haji, dan bukan calon istrinya.
2) Ada calon isrti, dengan syarat: wanita yang sudah
cukup umur(16 tahun); bukan perempuan musyrik, tdak dalam ikatan perkawinan
dengan orang lain, bukan mahrom bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram
haji atau umroh.
3) Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan
mempelai laki –laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
Wali
nikah dapat dibagi menjadi dua macam:
1.
Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai
wanita yang akan dinikahkan.
2. Wali hakim yaitu
kepala negara yang beragama islam. Di indonesia, wewenang presiden
dilimpahkan kepada pembantunya yaitu mentri agama. Kemudian menteri agama
mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim yaitu kepala kantor
kepala urusan agama islam yang ada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak
sebagai wali nikah, jika nasab tidak ada atau tidak bisa memenuhi tugasnya.[4]
Syarat- syarat yang
harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:
§ Beragama islam
orang yang tidak beragama islam tidak sah menjadi wali nikah.
§ Laki-laki.
§ Balig dan berakal.
§ Merdeka dan bukan
hamba sahaya.
§ Bersifat adil.
§ Tidak sedang ihram
haji atau umroh.
4) Ada dua saksi.
Dua orang saksi ini syaratnya harus beragama islam, laki-laki balig( dewasa)
dan berakal sehat, dapat mendengar , dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan
tidak sedang )dalam ihram haji atau umroh.
5) Ada
akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah
ucapan wali ( dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai
laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai
tanda penerimaan. Suami wajib memberi mas kawin ( mahar) kepada istrinya,
karena merupakan syarat nikah, tetapi mengucapkanya dalam akad nikah hukumnya
sunah. Suruhan untuk memberikan mas kawin terdapat dalam al-qur’an(an-nisa: 4).
Menghadiri walimah bagi yang diundang
hukumnya wajib, kecuali kalau ada udzur ( halangan) seperti sakit. Rasulullah
SAW bersabda: yang artinya “ orang yang sengaja tidak
megabulkan undangan walimah berarti durhaka kepada
allah dan rasul-Nya.”(H.R. Muslim)[5]
E.
Muhrim
Menurut pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu
fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi.[6] Adapun penyebab seseorang
wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut:
1. Wanita yang haram
dinikahi karena keturunan:
A. Ibu kandung dan
seterusnya keatas(nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
B. Anak perempuan
kandung dan seterusnya kebawah(cucu dan seterusnya).
C. Saudara perempuan (
sekandung, sebapak atau seibu).
D. Saudara perempuan
dari bapak.
E. Saudara perempuan
dari ibu.
F. Anak perempuan dari
saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
G. Anak perempuan dari
saudara perempuan perempuan dan seterusnya kebawah.
2. Wanita yang haram
dinikahi karena hubungan sesusuan:
A. Ibu yang menyusui.
B. Saudara perempuan
yang sesusuan.
C. Wanita yang haram
dinikahi karena perkawinan:
D. Ibu dari istri(
mertua).
E. Anak tiri (anak
dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya.
F. Ibu tiri(istri dari
ayah ), baik sudah cerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “ Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini
oleh ayahmu.”(Q.S. An-nisa’4:22)
فَٰحِشَةً كَانَ إِنَّهُۥ ۚ سَلَفَ مَا إِلَّا ٱلنِّسَآءِ مِّنَ
ءَابَآؤُكُم نَكَحَ مَا تَنكِحُوا۟ وَلَا قَدْ
سَبِيلًا وَسَآءَ وَمَقْتًا
Artinya: dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh
ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat
keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)
1. Menantu(istri dari
anak laki-laki), baik sudah cerai maupun belum.
2. Wanita yang haram
dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram
melakukan poligami(memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara,
terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan
kemenakanya. Mengenai wanita- wanita yang haram dinikahi(muhrim) telah
difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’4:23.
Artinya: Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.[8]
Kewajiban suami dan
istri
Agar tujuan pernikahan tercapai,
suami-istri harus melaksanakan kewajiban hidup berumah tangga sebaik-baiknya
dengan landasan niat ikhlas karena Allah semata. Allah SWT berfirman artinya, “kaum lakilaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena
allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian mereka atas sebagian yang
lain dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”(Q.S. An- Nisa’4:34)
Rasulullah SAW juga bersabda yang
artinya, suami adalah penanggung jawab rumah tangga suami istri yang
bersangkutan”(H.R Bukhari Muslim)
Demikian Materi Pertemuan kali ini, semoga dapat di pahami.
Kita tutup dengan sama membaca Hamdalah.
Wassalamualaikum
wr. Wb.
Comments
Post a Comment