PERTEMUAN 2 KELAS XII
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Bagaimana kabar kalian
semua, semoga semuanya ada dalam
kesehatan, bimbingan dan lindungan Allah
swt.
Al-hamdulillah kita dapat
bertemu kembali dalam kegiatan belajar pada pagi ini, materi yang akan kita
bahas pada pertemuan kali ini adalah tentang
Pernikahan, sub bab yang akan kita bahas adalah
“ Menganalisis dan mengevaluasi ketentuan
pernikahan dalam Islam“
Silahkan dibuka LKS/Buku
Paketnya, dan sebelum jauh kita membahas materi ini mari kita awali kegiatan
ini dengan membaca Basmallah
Anak-anaku sekalian …
Islam adalah sebuah agama
yang mengatur seluruh rangkaian kehidupan manusia, ekonomi, pedidikan,
pernikahan dan lain sebagainya dengan tujuan untuk memperoleh kemuliaan hidup
dunia dan akhirat
Dalam buku 'Fiqh Keluarga
Terlengkap' karya Rizem Aizid tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun
keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Hal ini tertuang dalam Quran surat Ar
Ruum ayat 21
وَرَحْمَةً بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ
خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ
إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُون
Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia
menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
(kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Hadits
riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa menikah juga bertujuan menjaga
diri dari perbuatan zina. Hal ini juga yang menjadi dasar hukum pernikahan dalam
Islam.
Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda,
barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya
segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluanmu."
Selain
itu, menikah juga menjadi salah satu cara memperkuat ibadah. Hal ini sesuai
dengan hadits tentang pernikahan yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Rasulullah SAW
bersabda, "Apabila seorang hamba menikah, maka telah sempurna separuh
agamanya. Maka takut lah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya."
Tujuan menikah yang lain, yakni untuk
memperoleh keturunan. Dalam hadits riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani,
Rasulullah SAW bersabda "Nikahi lah wanita-wanita yang bersifat penyayang
dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian di
hadapan umat-umat lainnya kelak pada hari kiamat."
Pentingnya Pelajaran Fiqh Munakahat
bagi Siswa SMA
Adapun pelajaran fiqh munakahat bagi
siswa SMA ialah sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan jalan
menuju keselamatan di dunia serta keselamatan
di
akhirat yang sesuai dengan apa yang
dikehendaki agama.
2. Untuk dapat menerapkan hukum-hukum syariat Islam terhadap perbuatan dan
ucapan manusia.
3. Untuk membantu dan mengarahkan
fitrah agama peserta
didik menuju
terbentuknya peserta didik yang
mematuhi syariat agama dan sesuai dengan fiqh
Islam.
Ulama
fiqh mengemukakan beberapa hikmah perkawinan, yang terpenting di antaranya
adalah sebagai berikut.
1.
Menyalurkan naluri seksual secara sah dan
benar. Secara alami, naluri yang sulit dibendung oleh setiap manusia dewasa
adalah naluri seksual. Islam ingin menunjukkan bahwa yang membedakan manusia
dengan hewan dalam menyalurkan naluri seksual adalah melalui perkawinan,
sehingga segala akibat negatif yang ditimbulkan oleh penyaluran seksual secara
tidak benar dapat dihindari sedini mungkin. Oleh karena itu, ulama fiqh
menyatakan bahwa pernikahan merupakan satu-satunya cara yang benar dan sah
dalam menyalurkan naluri seksual, sehingga masingmasing pihak tidak merasa
khawatir akan akibatnya.
2.
Cara paling baik untuk mendapatkan anak dan
mengembangkan keturunan secara sah. Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda:
“Nikahilah wanita yang bisa memberikan keturunan yang banyak, karena saya akan
bangga sebagai nabi yang memiliki umat yang banyak dibanding nabi-nabi lain di
akhirat kelak” (HR. Ahmad bin Hanbal)
3.
Menyalurkan naluri kebapakan atau keibuan .
Naluri ini berkembang secara bertahap, sejak masa anak-anak sampai masa dewasa.
Seorang manusia tidak akan merasa sempurna bila tidak menyalurkan naluri
tersebut.
4.
Memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka
memelihara dan mendidik anak, sehingga memberikan motivasi yang kuat bagi
seseorang untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawab.
5.
Membagi rasa tanggung jawab antara suami dan
istri yang selama ini dipikul masing-masing pihak.
6.
Menyatukan keluarga masing-masing pihak,
sehingga hubungan silaturrahmi semakin kuat dan terbentuk keluarga baru yang
lebih banyak.
7.
Memperpanjang usia. Hasil penelitian
masalah-masalah kependudukan yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun
1958 menunjukkan bahwa pasangan suami istri mempunyai kemungkinan lebih panjang
umurnya dari pada orang-orang yang tidak menikah selama hidupnya
Demikian mengapa Allah
memerintahkan untuk melaksanakan pernikahan kepada manusia agar terhindar dari
perbuatan dosa dan maksiyat, melalui langkah ini, terpelihara kesucian diri. Dan
meraih ridho Allah swt.
Comments
Post a Comment